Cuti Tahunan: Tidak memerlukan dokumen pendukung tambahan.
Cuti Besar: SK kerja minimal 6 tahun dan surat atasan langsung.
Cuti Sakit: Surat keterangan dokter (≤14 hari dari dokter, ≥15 hari dari Tim Dokter).
Cuti Melahirkan: Surat keterangan dokter/bidan dan akta kelahiran anak.
Cuti Karena Alasan Penting: Bukti pendukung seperti surat kematian atau surat keterangan keluarga sakit.
Cuti di Luar Tanggungan Negara: Surat permohonan dan persetujuan pejabat berwenang.
ALUR PELAYANAN
Isi form permohonan (nama, NIP, nomor WA, jenis cuti, dll).
Upload atau masukkan link berkas sesuai ketentuan.
Pastikan akses dokumen pada Google Drive diubah menjadi “Anyone with the link / Siapa saja yang memiliki link dapat melihat (Viewer)” sehingga petugas dapat melakukan verifikasi tanpa kendala akses.
Klik tombol Kirim Pengajuan.
Setelah pengajuan dikirim, silakan menunggu informasi dari bagian SDM. Jika proses sudah selesai, file surat cuti akan dikirimkan kepada pemohon.
WAKTU LAYANAN: 1 Hari Kerja
BIAYA/TARIF: Rp. 0,- (GRATIS)
Form Pengajuan Cuti
Isi data di bawah ini dengan lengkap
Ready to Leave?
Select "Logout" below if you are ready to end your current session.